Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang:
a. tidak memperoleh Capaian Kinerja berdasarkan nilai Capaian SKP; dan/atau
b. tidak mematuhi ketentuan kehadiran hari dan jam kerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 21.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan bagi Pegawai yang:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktu kerja;
d. tidak melakukan rekam kehadiran;
e. cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting; dan/atau
f. tidak mengikuti upacara bendera.
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam persentase (%) dari Tunjangan Kinerjanya.
Your Correction
