Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan Kelas Jabatan, dengan diberlakukan faktor pengurang.
Your Correction
