Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai Kelas Jabatan tanpa faktor pengurang. (2) Dalam hal Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah memasuki masa perpanjangan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) tanpa faktor pengurang. (3) Dalam hal Pegawai tugas belajar tidak kembali kepada unit kerja asal, Pegawai tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Your Correction