Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf d ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai Kelas Jabatan tanpa faktor pengurang.
(2) Dalam hal Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah memasuki masa perpanjangan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) tanpa faktor pengurang.
(3) Dalam hal Pegawai tugas belajar tidak kembali kepada unit kerja asal, Pegawai tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
