Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja selama 20 (dua puluh) hari pada bulan berjalan tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
