Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai Jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau di nonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari Jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Sosial;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. tenaga honorer atau tenaga tidak tetap.
Your Correction
