Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja yang diberikan berdasarkan pada Kelas Jabatan, kehadiran, dan penilaian Capaian Kinerja dengan instrumen SKP yang dilakukan setiap bulan dan setiap tahun.
Your Correction
