Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan pada: a. tingkat capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial; dan b. nilai dan Kelas Jabatan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan: a. Capaian Kinerja Pegawai; dan b. kehadiran menurut hari dan jam kerja. (3) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung secara proporsional berdasarkan nilai SKP. (4) Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial. (5) Penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi pejabat struktural yang mengalami perubahan Kelas Jabatan, di hitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah tanggal pelantikan. (6) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat yang Berwenang. (7) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional umum dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan Pegawai dari Pejabat yang Berwenang. (8) Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara karena terkena kasus hukum atau ditahan oleh pihak yang berwajib apabila dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction