Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Penilaian atas nilai Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 dilakukan secara berjenjang, dengan ketentuan:
a. Menteri Sosial memberikan penilaian Capaian Kinerja secara final kepada para pejabat tinggi madya;
b. pejabat tinggi madya memberikan penilaian Capaian Kinerja secara final kepada pejabat tinggi pratama pada unit kerja yang dipimpin;
c. pejabat tinggi pratama memberikan penilaian Capaian Kinerja kepada pejabat administrator dan pejabat pengawas mandiri pada satuan kerja yang dipimpin dan berhak mengklarifikasi untuk memberikan penilaian secara final atas Capaian Kinerja pada seluruh Pegawai;
d. pejabat tinggi pratama pada satuan kerja mandiri memberikan penilaian Capaian Kinerja kepada pejabat administrator dan pejabat pengawas pada satuan kerja yang dipimpin dan berhak mengklarifikasi untuk memberikan penilaian secara final atas Capaian Kinerja pada seluruh Pegawai;
e. pejabat administrator memberikan penilaian Capaian Kinerja kepada pejabat pengawas dan berhak mengklarifikasi untuk memberikan penilaian secara final atas Capaian Kinerja pada seluruh Pegawai dalam jabatan fungsional umum secara vertikal; dan
f. pejabat pengawas pada unit kerja mandiri memberikan penilaian Capaian Kinerja kepada eselon V dan berhak mengklarifikasi untuk memberikan penilaian secara final atas Capaian Kinerja pada seluruh Pegawai di satuan kerjanya.
Your Correction
