Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan untuk nilai kinerja kurang dari kategori baik dilakukan pada akhir bulan dan akhir tahun berjalan dengan ketentuan untuk kategori: a. cukup, berlaku pengurangan 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang; b. kurang, berlaku pengurangan 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang; dan c. buruk, berlaku pengurangan 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang.
Your Correction