Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Penetapan untuk nilai kinerja kurang dari kategori baik dilakukan pada akhir bulan dan akhir tahun berjalan dengan ketentuan untuk kategori:
a. cukup, berlaku pengurangan 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang;
b. kurang, berlaku pengurangan 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang;
dan
c. buruk, berlaku pengurangan 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang.
Your Correction
