Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan pelayanan langsung pada satuan kerja kantor pusat dan unit pelaksana teknis secara penuh 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam yang dibuktikan dengan surat tugas pelaksanaan piket, jam masuk kerja dihitung berdasarkan pemenuhan 7,5 (tujuh koma lima) jam x 3 (tiga) hari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dispensasi ketidakhadiran selama 2 (dua) hari kerja ke depan dengan tidak diikuti faktor pengurang.
Your Correction