Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 harus diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian dengan ketentuan:
a. paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit;
b. paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting;
c. paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti sakit;
d. paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya sesudah melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai yang karena tugas kedinasan di dalam atau di luar kota tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan mesin pencatatan kehadiran; dan
e. paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah status penetapan tugas belajar.
(2) Surat keterangan dokter/surat keterangan rawat inap, surat keterangan cuti, bukti penugasan, atau surat tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai bukti ketidakhadiran Pegawai dan dijadikan bahan penyusunan rekapitulasi daftar hadir Pegawai.
(3) Pegawai dinyatakan tidak melanggar jam kerja apabila dalam pencatatan ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir dengan menggunakan alasan yang sah.
Your Correction
