Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d wajib menyerahkan surat tugas belajar.
Your Correction