Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c wajib menyerahkan bukti berupa:
a. surat tugas; atau
b. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.
Your Correction
