Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c wajib menyerahkan bukti berupa: a. surat tugas; atau b. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.
Your Correction