Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dinyatakan tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sakit; b. cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting; c. tugas kedinasan; atau d. tugas belajar. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerahkan surat keterangan.
Your Correction