Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang melakukan absensi setelah pukul 07.30 dinyatakan terlambat masuk kerja pada hari itu. (2) Pegawai yang melakukan absensi sore sebelum pukul 16.00 untuk Senin sampai dengan Kamis dan Jumat pukul 16.30 dianggap pulang kerja sebelum waktunya. (3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya karena penugasan wajib memberikan surat tugas dari Atasan Langsung dan menyampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian.
Your Correction