Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kehadiran Pegawai dibuktikan dengan merekam sidik jari pada mesin absen elektronik pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. (2) Perekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan bagi Pegawai yang izin, sakit, cuti, tugas kedinasan, atau tugas belajar. (3) Pegawai yang melakukan perekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pukul 06.30 dianggap tidak melakukan absensi. (4) Pegawai yang melakukan perekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pukul 22.00 dianggap tidak melakukan absensi. (5) Kehadiran Pegawai selama jam kerja merupakan tanggung jawab Atasan Langsung Pegawai. (6) Dalam hal perekaman kehadiran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan/rusak, daftar kehadiran dapat dilakukan secara manual. (7) Daftar kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dalam hal: a. sistem kehadiran elektronik mengalami kerusakan/ tidak berfungsi/kesalahan teknis; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik; c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau d. terjadi keadaan kahar/force majeure. (8) Keadaan kahar/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan. (9) Format daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction