Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 diberikan tambahan batas waktu kehadiran sampai dengan pukul 08.00. (2) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengganti waktu keterlambatan 30 (tiga puluh) menit lebih lambat dari waktu kepulangan. (3) Tambahan batas waktu kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku tanggal 1 Februari 2018.
Your Correction