Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi jam kerja sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari atau 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
b. hari Jumat hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Ramadhan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
