Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Menteri Sosial dibayarkan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction