Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh Pejabat yang Berwenang.
(3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang merupakan Staf Khusus Menteri dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh Pejabat yang Berwenang dengan Kelas Jabatan 16 (enam belas) atau setara dengan pejabat eselon Ib.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhitung mulai bulan Agustus 2017.
(5) Besaran Tunjangan Kinerja masing-masing Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
