Article 1
(1) Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang
dengan HIV yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
(2) PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.