TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang
selanjutnya disingkat BBRVPD mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi vokasional bagi penyandang disabilitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBRVPD menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan rehabilitasi vokasional, resosialisasi, dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional;
c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan rehabilitasi vokasional, resosialisasi dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional;
d. pelaksanaan bimbingan teknis rehabilitasi vokasional;
e. pengelolaan data dan informasi rehabilitasi vokasional;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya, BBRVPD merupakan pusat rujukan nasional dan menjadi laboratorium sosial untuk mengembangkan rehabilitasi vokasional penyandang disabilitas.
BBRVPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Layanan Teknis Vokasional;
c. Bidang Pemetaan dan Analisis;
d. Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa;
e. penataan organisasi dan tata laksana;
f. pengelolaan urusan kearsipan dan tata persuratan;
g. pengelolaan urusan hubungan masyarakat; dan
h. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan, ketatausahaan, kearsipan dan tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.
(3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.
Bidang Layanan Teknis Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan rehabilitasi vokasional, resosialisasi dan bimbingan lanjut, serta resosialisasi dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Layanan Teknis Vokasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asesmen dan advokasi sosial;
b. pelaksanaan layanan rehabilitasi vokasional; dan
c. pelaksanaan layanan resosialisasi dan bimbingan lanjut.
Bidang Layanan Teknis Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial;
b. Seksi Layanan Rehabilitasi Vokasional; dan
c. Seksi Layanan Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut.
(1) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan registrasi, penyiapan bahan asesmen, dan pelaksanaan kegiatan advokasi sosial.
(2) Seksi Layanan Rehabilitasi Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan rehabilitasi vokasional.
(3) Seksi Layanan Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan resosialisasi dan bimbingan lanjut.
Bidang Pemetaan dan Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional, pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut, serta pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pemetaan dan Analisis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional;
b. pelaksanaan pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut; dan
c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
Bidang Pemetaan dan Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan dan Analisis Rehabilitasi Vokasional;
b. Seksi Pemetaan dan Analisis Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut; dan
c. Seksi Pemetaan dan Analisis Kebutuhan Instruktur.
(1) Seksi Pemetaan dan Analisis Rehabilitasi Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional.
(2) Seksi Pemetaan dan Analisis Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut.
(3) Seksi Pemetaan dan Analisis Kebutuhan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi, bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas, serta pengelolaan data dan evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi;
b. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas;
c. pelaksanaan pengelolaan data; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Teknis Penggunaan Alat Bantu Rehabilitasi;
b. Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Penyandang Disabilitas; dan
c. Seksi Data dan Evaluasi.
(1) Seksi Bimbingan Teknis Penggunaan Alat Bantu Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi.
(2) Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas.
(3) Seksi Data dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan rehabilitasi vokasional.
Struktur Organisasi BBRVPD tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.