Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
2. Dana Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang yang diterima langsung Kementerian Sosial adalah dana yang berasal dari masyarakat secara langsung diterima oleh Kementerian Sosial dan diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
4. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian pertolongan baik berupa uang dan/atau barang kepada pihak yang membutuhkan, agar yang bersangkutan mampu mempertahankan hidup, melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar serta terlindunginya dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
7. Hibah Pemerintah, selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
8. Hibah adalah belanja pemerintah pusat kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/ atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.
9. Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam rupiah yang diterima secara langsung oleh kementerian/lembaga dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.
10. Resiko Sosial adalah ancaman penurunan kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup, lingkungan, ekonomi, dan sosial sehingga menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
11. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun secara memadai dan wajar.
12. Penyaluran dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang adalah serangkaian kegiatan menyalurkan bantuan sosial berupa uang kepada penerima bantuan secara langsung dan atau tidak langsung.
13. Penerima bantuan sosial secara langsung adalah individu, kelompok, dan keluarga yang mengalami kondisi rentan dan/atau karena sebab- sebab tertentu, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
14. Penerima bantuan sosial secara tidak langsung adalah instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan lembaga kesejahteraan sosial yang peruntukannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
15. Pemohon Bantuan adalah Instansi, Organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, kelompok, keluarga, atau perseorangan yang mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Menteri Sosial.
16. Situasi Kedaruratan adalah keadaan yang memerlukan tindakan mendesak dan tepat untuk menyelamatkan nyawa, menjamin perlindungan dan pemulihan kesejahteraan masyarakat.
(1) Permohonan hibah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan kepada Menteri Sosial setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya.
(2) Permohonan hibah oleh instansi sosial provinsi diajukan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya.
(3) Permohonan hibah oleh instansi sosial kabupaten/kota diajukan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya, setelah mendapat rekomendasi instansi sosial provinsi.
(4) Menteri Sosial mendisposisi permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat 2, dan ayat (3), kepada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan.
(5) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selanjutnya oleh Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri Sosial.
(6) Menteri Sosial dalam hal tertentu meminta Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menelaah kembali dan memberikan saran terhadap permohonan bantuan yang diajukan Unit Kerja Eselon I.
(7) Hasil telaahan dan saran selanjutnya disampaikan kepada Menteri Sosial dengan tembusan Unit Kerja Eselon I yang mengajukan permohonan.
(8) Permohonan hibah yang disetujui, ditindaklanjuti Unit Kerja Eselon I untuk diproses dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Kerja Eselon I mengajukan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran;
b. Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran dengan jumlah bantuan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Menteri Sosial, sedangkan jumlah bantuan sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Unit Kerja Eselon I yang telah memperoleh nota permintaan persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b menyampaikan kepada Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
d. Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyerahkan pembayaran langsung dana bantuan berupa cek tunai kepada Unit Kerja Eselon I untuk disampaikan kepada pemohon berdasarkan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran yang telah disetujui oleh Menteri Sosial atau Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.