Article 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut UPT Anak merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) UPT Anak dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak sesuai dengan bidang tugasnya.