Correct Article 32
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
