Correct Article 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
