Correct Article 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pendistribusian barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menyerahkan barang HTT dan/atau HTDP kepada penerima barang HTT dan/atau HTDP dan/atau diserahkan melalui satuan kerja pemohon.
(3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Your Correction
