Correct Article 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pendistribusian barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f berdasarkan persetujuan Menteri.
Your Correction
