Correct Article 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Persetujuan permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e merupakan kewenangan Menteri.
(2) Persetujuan permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan penilaian dari tim pertimbangan HLDN.
(3) Penilaian dari tim pertimbangan HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan terhadap permohonan yang diajukan.
(4) Persetujuan permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap barang HTT dan/atau HTDP yang berada di:
a. Kementerian Sosial; atau
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(5) Mekanisme persetujuan permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Your Correction
