Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat dan tata cara pengajuan serta mekanisme pemberian barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Your Correction