Correct Article 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Menteri dapat memerintahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk memberikan barang HTT dan/atau HTDP kepada penerima manfaat dan/atau digunakan untuk operasional pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Your Correction
