Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat memerintahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk memberikan barang HTT dan/atau HTDP kepada penerima manfaat dan/atau digunakan untuk operasional pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Your Correction