Correct Article 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dapat diajukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. LKS terakreditasi;
e. satuan kerja pada Kementerian Sosial;
f. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau
g. kementerian/lembaga.
(2) Permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Your Correction
