Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dapat diajukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d. LKS terakreditasi; e. satuan kerja pada Kementerian Sosial; f. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau g. kementerian/lembaga. (2) Permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Your Correction