Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan terhadap barang HTT dan/atau HTDP yang akan diserahkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan HLDN dan/atau pejabat yang membidangi HLDN pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pemeriksaan dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. nama dan jumlah barang; b. kualitas barang; c. spesifikasi barang; dan d. kondisi barang. (3) Pemeriksaan dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan keputusan tentang pemberian izin penyelenggaraan HLDN dan laporan penyelenggaraan HLDN. (4) Dalam hal barang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan HLDN dan/atau pejabat yang membidangi HLDN pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menolak barang yang diserahkan dan meminta kepada penyelenggara UGB untuk menyerahkan HTT dan/atau HTDP sesuai dengan keputusan tentang pemberian izin penyelenggaraan HLDN dan laporan penyelenggaraan HLDN. (5) Dalam hal barang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan HLDN dan/atau pejabat yang membidangi HLDN di perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menerima barang HTT dan/atau HTDP dari penyelenggara UGB disertai dengan berita acara serah terima barang dan surat perjanjian hibah.
Your Correction