Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pemohon bantuan menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada satuan kerja yang memberikan cek HLDN kepada pemohon bantuan.
(2) Satuan kerja yang menerima dokumen pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi kebenaran dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan permohonan dan rencana anggaran biaya yang telah disetujui Menteri.
(3) Apabila dokumen pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan permohonan dan rencana anggaran biaya yang telah disetujui Menteri atau kurang dari total bantuan yang diberikan sehingga terjadi selisih kelebihan bantuan HLDN yang digunakan, satuan kerja yang menerima dokumen pertanggungjawaban meminta pengembalian selisih kelebihan bantuan HLDN kepada pemohon bantuan.
(4) Pengembalian selisih kelebihan bantuan HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pemohon bantuan melalui satuan kerja yang menerima dokumen pertanggungjawaban.
(5) Satuan kerja yang menerima dokumen pertanggungjawaban menginformasikan kepada satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk:
a. mengajukan penerbitan e-billing pengembalian ke kas negara untuk bantuan HLDN yang telah dilakukan pengesahan oleh Kementerian Keuangan; atau
b. memberikan nomor rekening HLDN untuk pengembalian selisih kelebihan bantuan HLDN yang belum dilakukan pengesahan oleh Kementerian Keuangan.
(6) Dalam hal cek tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat dicairkan oleh penerima bantuan karena telah melewati batas waktu, satuan kerja yang memberikan cek HLDN harus menyampaikan kepada satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan HLDN mengenai pembatalan pemberian bantuan atau permohonan ulang penerbitan cek HLDN.
(7) Permohonan ulang penerbitan cek HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan HLDN dengan dilampirkan cek HLDN yang telah melewati batas waktu.
Your Correction
