Correct Article 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pelaporan penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan oleh pemohon bantuan.
(2) Pemohon bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dengan batas waktu:
a. bantuan HLDN yang tidak termasuk kriteria pembangunan konstruksi atau melalui proses produksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah cek HLDN dicairkan dan diserahkan kepada penerima bantuan; dan
b. bantuan HLDN yang termasuk kriteria pembangunan konstruksi atau melalui proses produksi paling lambat 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender setelah HLDN dicairkan dan diserahkan kepada penerima bantuan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dengan didahului pengajuan surat pemberitahuan perpanjangan waktu laporan dengan disertai alasan keterlambatan penyampaian laporan kepada satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
(4) Format dokumen pertanggungjawaban penggunaan HLDN ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Your Correction
