Correct Article 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan HLDN menerbitkan cek HLDN dan berita acara serah terima bantuan HLDN;
b. cek HLDN dan berita acara serah terima bantuan HLDN diserahkan kepada kepala satuan kerja pada unit kerja eselon I yang melaksanakan asesmen permohonan bantuan atau yang mendapatkan perintah memberikan bantuan untuk disampaikan kepada pemohon bantuan;
dan
c. setelah menerima cek HLDN dan berita acara serah terima bantuan HLDN, pemohon bantuan harus mencairkan cek HLDN dan membelanjakan sesuai dengan permohonan dan rencana anggaran biaya yang telah disetujui oleh Menteri.
Your Correction
