Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diajukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d. masyarakat; e. LKS terakreditasi; f. unit kerja pada Kementerian Sosial; g. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau h. kementerian/lembaga. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. (3) Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan HLDN.
Your Correction