Correct Article 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diajukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. masyarakat;
e. LKS terakreditasi;
f. unit kerja pada Kementerian Sosial;
g. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau
h. kementerian/lembaga.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3) Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan HLDN.
Your Correction
