Correct Article 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Penyelenggaraan HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui tahapan:
a. permohonan bantuan;
b. penelaahan permohonan bantuan;
c. persetujuan permohonan bantuan;
d. penyaluran bantuan; dan
e. pelaporan penerimaan bantuan.
Your Correction
