Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui tahapan: a. permohonan bantuan; b. penelaahan permohonan bantuan; c. persetujuan permohonan bantuan; d. penyaluran bantuan; dan e. pelaporan penerimaan bantuan.
Your Correction