Correct Article 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dipergunakan untuk:
a. Bantuan Sosial; dan
b. biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial.
(2) HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan secara selektif dengan tetap memprioritaskan penggunaan anggaran yang tersedia dalam APBN.
Your Correction
