Correct Article 34
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan HLDN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Satuan kerja yang membidangi HLDN dan/atau satuan kerja pada Kementerian Sosial yang mengajukan permohonan bantuan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap HLDN.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
