Correct Article 33
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Penerima bantuan HLDN yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 32 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan dan penghentian pemberian bantuan;
dan/atau
c. permohonan bantuan pada tahap berikutnya tidak diproses.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
(4) Penundaan dan penghentian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila teguran pertama sampai dengan teguran ketiga tidak dipenuhi.
(5) Permohonan bantuan pada tahap berikutnya tidak diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sampai penerima bantuan menyampaikan laporan atas penggunaan bantuan.
Your Correction
