Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima bantuan HLDN yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 32 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan dan penghentian pemberian bantuan; dan/atau c. permohonan bantuan pada tahap berikutnya tidak diproses. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. (4) Penundaan dan penghentian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila teguran pertama sampai dengan teguran ketiga tidak dipenuhi. (5) Permohonan bantuan pada tahap berikutnya tidak diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sampai penerima bantuan menyampaikan laporan atas penggunaan bantuan.
Your Correction