Correct Article 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Penyelenggaraan HLDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan.
(2) Penyelenggaraan HLDN melalui sistem dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Your Correction
