Correct Article 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan HLDN secara transparan dan akuntabel.
Your Correction
