PELAKSANAAN ATENSI
Pelaksanaan ATENSI bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam:
a. memenuhi kebutuhan dan hak dasar;
b. melaksanakan tugas dan peranan sosial; dan
c. mengatasi masalah dalam kehidupan.
(1) Pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial.
(2) Dalam melaksanakan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), balai besar/balai/loka dapat bermitra dengan unit pelaksana teknis daerah dan LKS.
(3) Selain bermitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pelaksana teknis daerah dapat melaksanakan ATENSI secara mandiri.
(4) Pelaksanaan ATENSI secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Sosial.
ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berbasis:
a. keluarga;
b. komunitas; dan/atau
c. residensial.
Sasaran ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. individu;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. komunitas.
Sasaran ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki kriteria:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. disabilitas;
d. keterpencilan;
e. tuna sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
(1) ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dalam bentuk:
a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak;
c. dukungan keluarga;
d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual;
e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;
f. bantuan sosial dan asistensi sosial; dan
g. dukungan aksesibilitas.
(2) Pemberian layanan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan metode manajemen kasus.
(3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.
(4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial.
(5) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan ATENSI dapat diberikan melalui respon kasus.
(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar
kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan sosial, bantuan sarana, dan prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sandang dan pangan;
b. tempat tinggal sementara; dan
c. akses kesehatan, pendidikan, dan identitas.
(1) Perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan layanan pemenuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, dan kesejahteraan.
(2) Layanan perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara merawat, mengasuh dan memberikan perhatian yang berkelanjutan, serta memberikan bantuan sarana dan prasarana perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak.
(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan, dan keterampilan pengasuhan anak dan/atau perawatan sosial, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi.
(2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada keluarga dan/atau penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluargaserta memberikan bantuan perlengkapan bagi keluarga atau anggota keluarga.
(3) Dukungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keluarga sendiri; dan/atau
b. keluarga pengganti.
(4) Dukungan terhadap keluarga sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. mediasi keluarga;
b. preservasi keluarga;
c. reunifikasi;
d. lingkar dukungan antarkeluarga;
e. dukungan kelompok sebaya; dan/atau
f. temu penguatan anak dan keluarga.
(5) Dukungan terhadap keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. reintegrasi;
b. fasilitasi pengasuhan oleh keluarga pengganti;
c. lembaga rujukan berbasis temporary shelter; dan/atau
d. advokasi sosial.
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik.
(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan terapi olahraga.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (1) huruf d merupakan kumpulan terapi
untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi PPKS dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial, serta dukungan alat bantu.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi.
(6) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan cara meditasi, terapi seni, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam, serta dukungan alat bantu.
(1) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf e merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, akses modal usaha ekonomi, bantuan kemandirian, bantuan sarana dan prasarana produksi, serta mengembangkan jejaring pemasaran.
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f merupakanbantuan berupa uang, barang,
atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
(2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.
(1) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g merupakan upaya untuk membantu PPKS memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, serta lingkungan fisik dan nonfisik.
(2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan serta penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar aksesibilitas.
(1) Mekanisme pelaksanaan ATENSI terdiri atas tahapan:
a. fasilitasi akses;
b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
d. perencanaan layanan sosial;
e. implementasi;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pascalayanan dan terminasi.
(2) Dalam setiap tahapan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui supervisi pekerjaan sosial.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial yang memiliki kompetensi supervisi pekerjaan sosial.
Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. rujukan;
b. laporan pengaduan; dan/atau
c. penjangkauan kasus.
Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen awal;
b. respon kasus; dan/atau
c. kesepakatan awal.
Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi:
a. medis;
b. legal;
c. fisik;
d. psikososial;
e. mental;
f. spiritual;
g. minat dan bakat;
h. penelusuran keluarga; dan/atau
i. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. pemetaan sistem sumber;
b. penyusunan rencana layanan sosial; dan
c. penetapan bersama.
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dilakukan dengan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf f merupakan proses untuk memantau perkembangan aktivitas penyelenggaraan ATENSI.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f merupakan aktivitas penilaian secara keseluruhan pelaksanaan ATENSI yang telah dilaksanakan baik meliputi proses maupun indikator ketercapaian layanan program.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikator kinerja yang meliputi masukan, proses, keluaran, manfaat, dan dampak.
(1) Pascalayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g merupakan layanan lanjutan yang diberikan kepada PPKS setelah PPKS selesai mendapat layanan ATENSI.
(2) Layanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan PPKS dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan sosialnya dan/atau mendukung lembaga rujukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan mantan PPKS.
(3) Pascalayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(4) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf g merupakan proses pengakhiran rangkaian program ATENSI dimana terjadi pemutusan layanan antara penyedia layanan dan PPKS.
(1) Jangka waktu pelaksanaan ATENSI diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial.
(2) Selain berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelaksanaan ATENSI dapat diberikan berdasarkan hasil:
a. konferensi kasusbekerja sama dengan tenaga profesional lainnya; dan/atau
b. konferensi keluargayang melibatkan keluarga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ATENSI untuk setiap klaster ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional ATENSI.