Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

PERMEN Nomor 16 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.