MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Manajemen sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dilakukan terhadap pengadaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
(2) Pengadaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. analisa kebutuhan;
b. rekruitmen; dan
c. penempatan.
Analisa kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, merupakan teknik untuk merencanakan kebutuhan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan beban kerja.
Rekruitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan pengadaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan analisa beban kerja secara terukur, transparan, dan akuntabel.
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf c, merupakan penugasan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan kompetensi.
(2) Penempatan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dengan jenis, rasio, bobot, dan bidang tugas dalam penanganan masalah sosial.
Kompetensi merupakan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki untuk melaksanakan tugas di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi teknis; dan
c. kompetensi ahli.
(1) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi aspek:
a. Pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. sikap.
(2) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dalam bidang teknis tertentu untuk melaksanakan praktik Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Kompetensi ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan peran sebagai sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan etika;
b. memiliki kemampuan mengaplikasikan dan mengembangkan teori Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diperlukan dalam intervensi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c. memiliki kemampuan melakukan kajian guna mengembangkan model pelayanan sosial yang dapat diaplikasikan; dan
d. memiliki kemampuan membangun relasi dengan penerima manfaat dan lingkungan sosial.
Peningkatan kompetensi Tenaga Kesejahteraan Sosial dapat dilaksanakan melalui:
a. pelatihan kompetensi teknis; dan
b. pembinaan karier.
Pelatihan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman terhadap penerapan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disusun dalam suatu rangkaian kegiatan yang sistematis, terencana, dan dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Peningkatan kompetensi Pekerja Sosial dapat dilaksanakan melalui:
a. pendidikan profesi;
b. pelatihan kompetensi teknis;
c. pembinaan karier; dan
d. praktik pekerjaan sosial.
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah lulus pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.
Pelatihan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, merupakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman terhadap penerapan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam praktik pekerjaan sosial sesuai dengan jenis pelayanan.
(1) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c disusun dalam suatu rangkaian kegiatan yang sistematis, terencana, dan dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja Pekerja Sosial.
(2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rasio minimal kinerja Pekerja Sosial.
(1) Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, diprioritaskan kepada kelompok sasaran yang mengalami:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. disabilitas;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan prilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksplotasi, dan diskriminasi;
(2) Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada PMKS dan PSKS.
Ruang lingkup praktik pekerjaan sosial meliputi:
a. praktik mandiri;
b. praktik di panti Pemerintah/pemerintah daerah;
c. praktik di Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
d. praktik di masyarakat.
Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan oleh Pekerja Sosial yang telah lulus sertifikasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin praktik ditetapkan oleh Menteri.
(1) Peningkatan kompetensi Relawan Sosial dapat dilaksanakan melalui pelatihan kompetensi teknis.
(2) Pelatihan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman terhadap penerapan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peningkatan kompetensi Penyuluh Sosial dapat dilaksanakan melalui:
a. pendidikan profesi;
b. pelatihan kompetensi teknis; dan
c. pembinaan karier.
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah lulus pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.
Pelatihan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, merupakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman terhadap penerapan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(1) Pembinaan karier disusun dalam suatu rangkaian kegiatan yang sistematis, terencana, dan dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja Penyuluh Sosial.
(2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rasio minimal kinerja Penyuluh Sosial.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan ditetapkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
Kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berasal dari aparatur sipil negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat diatur dalam perjanjian kerja antara sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial masyarakat dengan pimpinan satuan kerja sebagai pemberi kerja.
(1) Remunerasi merupakan imbalan yang layak sesuai dengan prinsip remunerasi dengan mempertimbangkan beban tugas dan tanggung jawab.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Penyuluh Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kontrak kerja yang ditetapkan.
(5) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Relawan Sosial berupa tali asih sesuai dengan ketersediaan keuangan negara.
(6) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial.