Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan: a. penyempurnaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; b. perencanaan program dan anggaran; c. peningkatan mutu layanan Rehabilitasi Sosial; dan d. pelaporan akuntabilitas kinerja dan keuangan.
Your Correction