Correct Article 44
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
