Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asistensi Rehabilitasi Sosial dalam Peraturan Menteri ini dapat ditulis dengan menggunakan kata “ATENSI” dalam setiap bentuk dokumen, naskah dinas, surat menyurat, laporan, publikasi, dan/atau media informasi resmi.
Your Correction