Correct Article 47
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Asistensi Rehabilitasi Sosial dalam Peraturan Menteri ini dapat ditulis dengan menggunakan kata “ATENSI” dalam setiap bentuk dokumen, naskah dinas, surat menyurat, laporan, publikasi, dan/atau media informasi resmi.
Your Correction
