Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial yang menjadi tanggung jawab Menteri bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di perangkat daerah bidang sosial bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi LKS bersumber dari: a. dana mandiri; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction